IDN Times/Irfan Fathurohman
Menjelang pertengahan 2017, KPK mendapatkan serangan dari mitra kerjanya di Komisi III DPR dengan digulirkannya Hak Angket. Saat itu, KPK tengah gencar-gencarnya mengusut kasus mega proyek KTP-El yang disinyalir merugikan keuangan negara karena ada indikasi korupsi di dalamnya.
Saat itu, KPK terlebih dahulu mencokok Anggota DPR Komisi II dari Partai Hanura yaitu Miryam S Haryani. Dalam keterangannya, Miryam menyebut sejumlah nama-nama koleganya di DPR yang ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut dan disampaikan oleh KPK saat rapat kerja dengan Komisi III.
Mendengar adanya pengakuan itu, DPR ingin mengetahui sendiri kebenaran dari “nyanyian” Miryam dengan membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP). KPK menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan, salah satu alasannya karena masih ada materi yang akan disampaikan saat persidangan Miryam berikutnya.
Merasa tidak percaya dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Komisi III pun mengancam akan menggunakan instrumen parlemen dengan hak angket sampai akhirnya dibentuklah Pansus hak angket.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pegiat antikorupsi tanah air menilai bahwa hak angket KPK adalah salah kaprah. Menurut Pasal 79 ayat 3 UU MD3 bahwa hak angket hanya bisa ditujukan kepada pemerintah, bukan lembaga penegak hukum independen seperti KPK.
Pansus KPK akhirnya melahirkan 10 rekomendasi, salah satunya adalah dari aspek kewenangan yang meminta KPK untuk memperhatikan prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.