Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas usai sebelumnya sempat pecah kericuhan di depan gedung Merah Putih pada Jumat (13/9) yang dilakukan oleh para demonstran. Demonstran yang datang dari tiga aliansi berbeda itu semula berunjuk rasa dengan damai dan menyampaikan orasinya mengenai dukungan mereka terhadap revisi UU KPK. Massa juga mengucapkan selamat kepada Irjen (Pol) Firli Bahuri lantaran terpilih sebagai pimpinan baru KPK.
Namun, unjuk rasa yang semula berjalan damai tiba-tiba berubah ricuh. Sebagian dari massa merangsek masuk ke gedung KPK dan memaksa untuk mencopot selubung hitam yang menutupi logo komisi antirasuah. Logo itu sengaja ditutup oleh pegawai komisi antirasuah pada (8/9) lalu untuk menggambarkan KPK akan mati apabila UU nomor 30 tahun 2002 direvisi oleh pemerintah dan DPR.
Dua poin yang hendak direvisi di dalam UU tersebut adalah dibutuhkan dewan pengawas dan membatasi aktivitas penyadapan. Namun, menurut pengamat hukum dan dosen dari UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab menyebut untuk bisa melakukan penyadapan, penyidik KPK tak perlu meminta izin kepada dewan pengawas.
Apa yang menjadi dasar argumennya itu?
