Sebelumnya, peristiwa pengendara motor mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm.
Melihat ada petugas kepolisian, tersangka putar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.
Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang dikendarainya tersebut hingga viral di media sosial.
Polres Tangsel kemudian menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Adi dijerat dengan sangkaan pelanggaran lalu lintas Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.