Sebuah aksi penculikan atas nama Henny Retno Gumilar, warga Banguntapan, Bantul, di salah satu hotel di Bandungan, Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh Unit Kejahatan dengan Pemerasan Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilansir Kompas.com, polisi berhasil menangkap pelaku penculikan berinisial MZS (23), warga Madiun, Jawa Timur, yang merupakan mantan teman SMP dan SMA korban. Sebelumnya keluarga korban melapor ke Mapolda DIY bahwa korban telah diculik oleh seseorang.
Ismalikatun, kakak korban dihubungi pelaku dan menyatakan bahwa adiknya diculik. Saat mengubungi kakak korban, pelaku meminta uang tebusan sebesar 34 juta rupiah. Apabila tidak diberi, pelaku mengancam akan menyerahkan adiknya ke mucikari. Pihak keluarga yang mulai panik pun langsung mentransfer uang awal sebesar 500.000 rupiah.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda DIY menemukan lokasi penyekapan korban yang berada di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Polisi pun langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Tidak sampai 24 jam sejak kasus ini dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan korban di Hotel Reza Agata, Bandungan, Salatiga, Jawa Tengah. Korban mengaku selama penyekapan, pelaku tak melakukan kekerasan padanya.
