Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pedagang, Apa Fungsinya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI, meluncurkan Kartu Pedagang sebagai solusi untuk menekan pengeluaran para pedagang.
Kartu ini diluncurkan oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, bersama Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Rabu (20/11).
1. Kartu Pedagang punya banyak fungsi

Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, Kartu Pedagang bisa digunakan sebagai kartu identitas, ATM, JakCard Bank DKI, dan alat pembayaran retribusi pedagang.
"Kartu Pedagang memiliki fungsi JakCard yang juga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk berbagai transaksi, di merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Bank DKI," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
2. Kartu Pedagang bisa kurangi pengeluaran pedagang

Dengan kartu ini, pengeluaran pedagang diharapkan bisa berkurang karena kartu ini bisa digunakan untuk pembayaran tiket Transjakarta, MRT, dan transaksi pembayaran tiket kereta bandara.
Tidak hanya itu, Kartu Pedagang juga bisa digunakan untuk transaksi di tempat wisata publik milik Pemprov DKI Jakarta, seperti Monumen Nasional (Monas), Taman Margasatwa Ragunan, dan Museum Seni dan Keramik.
3. Kartu Pedagang untuk melengkapi layanan yang ada

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, adanya Kartu Pedagang, khususnya untuk pedagang Pasar Induk Beras Cipinang ini melengkapi layanan Bank DKI di lokasi itu.
"Nasabah dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan perbankan sesuai kebutuhan. Layanan perbankan Bank DKI pun tersedia dalam skim syariah," jelasnya.
4. Pemprov DKI sudah mengeluarkan sejumlah kartu

Selain Kartu Pedagang, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah kartu. Di antaranya adalah Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, dan Kartu Jakarta Pintar Plus.



















