IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sebelumnya, fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menaikkan pajak hiburan di Jakarta dari 25 persen menjadi 40 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, Minggu (6/10). Langkah itu diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.
Hakim menilai usul kenaikan pajak harus jadi perhatian serius dan perlu peningkatan pengawasan.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata pria yang akrab disapa Bung Hakim itu.