Jakarta, IDN Times - Peneliti dari yayasan pemerhati lingkungan Nexsus3, Yuyun Hikamawati, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini tak memiliki standar taman ramah anak.
Hal ini diungkapkan Yuyun menyusul ditemukannya penggunaan cat yang mengandung timbal di 32 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Cat bertimbal bisa memicu keracunan dan menghambat tumbuh kembang anak.
"Standar ramah anak dan lingkungannya gak ada," kata Yuyun saat dihubungi, Selasa (29/10).
