Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memberikan nomor bagi UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu. Di dalam Lembaran Negara, UU itu tercatat sebagai UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Konfirmasi itu diperoleh dari Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," ujar Widodo seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (18/10).
Dengan demikian, maka UU baru yang mengatur komisi antirasuah sudah resmi berlaku dan diundangkan. UU yang diklaim oleh KPK akan melemahkan mereka dalam upaya pemberantasan korupsi tetap berlaku kendati tidak diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sesuai aturan yang tertera di UU, apabila Presiden tak mengeluarkan Perppu, maka UU itu akan tetap berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari.
Lalu, apa komentar KPK mengenai UU yang akhirnya resmi diberi nomor itu? Apakah mereka akhirnya menerima salinan dari UU yang penuh kontroversi tersebut?
