Bogor, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencana baru pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Rencana baru itu terkait dengan tunjangan pengangguran bagi mereka yang terkena PHK.
"Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12).
Lalu, bagaimana mekanisme dari unemployment benefit itu?
