Lukman mengatakan, adanya tambahan anggaran sebagai implikasi penambahan kuota jemaah. Karena itu sumber pembiayaan tambahan anggaran didapat dari hasil efisiensi Kementerian Agama maupun efisiensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Selebihnya kita berharap ada dana dari APBN melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sehingga lalu kemudian pembiayaan untuk 10 ribu jemaah ini betul-betul bisa diwujudkan. Sehingga lalu kemudian tambahan kuota ini bisa direalisasikan tahun ini juga," kata Lukman.
Berdasarkan kesimpulan rapat komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, disepakati sumber tambahan anggaran lain di luar APBN yang berasal dari efisiensi pengadaan SAR oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp65 miliar.
Kemudian tambahan anggaran lainnya berasal dari realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekah 2019 sebesar Rp50 miliar dan efisiensi nilai manfaat BPKH Rp55 miliar. Lalu ada tambahan anggaran yang akan dialokasikan juga untuk kebutuhan petugas haji sebesar Rp6.805.482.100. Sumbernya berasal dari APBN Kementerian Agama 2019.
Adapun komponen penambahan anggaran tersebut digunakan untuk pelayanan jemaah haji, operasional haji, dan safe guarding.