Jakarta, IDN Times - Isu ASN yang terpapar paham radikalisme rupanya benar-benar menjadi momok bagi pemerintah. Oleh sebab itu, di era kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo fokus membenahi isu tersebut.
Salah satunya dengan cara membentuk satuan tugas gabungan di 11 kementerian dan lembaga. Pembentukan satuan tugas itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditanda tangani oleh 11 Menteri dan kepala lembaga yakni Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Konfirmasi pembentukan satuan tugas gabungan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Pol) Suhardi Alius.
"Surat itu valid dan sudah kami tanda tangani bersamaan dengan acara di Hotel Grand Sahid," ujar Suhardi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/11) malam.
Acara di Hotel Grand Sahid yang dimaksud oleh Suhardi yakni peluncuran portal aduan bagi ASN yang bermasalah. Melalui portal aduanasn.id, masyarakat bisa melaporkan bila melihat ada ASN yang diduga sudah terpapar paham radikalisme. Dari sana, masing-masing instansi atau kementerian bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap ASN itu.
"Tim satuan tugas dibentuk dalam rangka penanganan tindak radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, antiideologi Pancasila, anti NKRI yang dapat menyebabkan distengrasi bangsa," demikian bunyi salah satu poin di SKB tersebut.
Lalu, apa saja sih tugas dari satuan tugas tersebut? Apa sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang diduga telah terpapar paham radikalisme?