Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau ASN Diduga Terpapar Radikalisme

PNS Kota Surakarta
PNS Kota Surakarta

Jakarta, IDN Times - Isu ASN yang terpapar paham radikalisme rupanya benar-benar menjadi momok bagi pemerintah. Oleh sebab itu, di era kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo fokus membenahi isu tersebut. 

Salah satunya dengan cara membentuk satuan tugas gabungan di 11 kementerian dan lembaga. Pembentukan satuan tugas itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditanda tangani oleh 11 Menteri dan kepala lembaga yakni Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Konfirmasi pembentukan satuan tugas gabungan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Pol) Suhardi Alius. 

"Surat itu valid dan sudah kami tanda tangani bersamaan dengan acara di Hotel Grand Sahid," ujar Suhardi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/11) malam. 

Acara di Hotel Grand Sahid yang dimaksud oleh Suhardi yakni peluncuran portal aduan bagi ASN yang bermasalah. Melalui portal aduanasn.id, masyarakat bisa melaporkan bila melihat ada ASN yang diduga sudah terpapar paham radikalisme. Dari sana, masing-masing instansi atau kementerian bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap ASN itu. 

"Tim satuan tugas dibentuk dalam rangka penanganan tindak radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, antiideologi Pancasila, anti NKRI yang dapat menyebabkan distengrasi bangsa," demikian bunyi salah satu poin di SKB tersebut. 

Lalu, apa saja sih tugas dari satuan tugas tersebut? Apa sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang diduga telah terpapar paham radikalisme?

1. Satgas gabungan bertugas menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat yang masuk di situs aduanasn.id

(Tangkapan layar dari portal aduan ASN) www.aduanasn.id
(Tangkapan layar dari portal aduan ASN) www.aduanasn.id

Di dalam SKB yang diteken oleh 11 menteri dan kepala lembaga, fungsi dari satuan tugas yakni menerima laporan dari masyarakat apabila ada ASN yang diduga telah terpapar paham radikalisme. Laporan diterima melalui portal www.aduanasn.id. 

"Kedua, menindak lanjuti, pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal aduanasn.id yang dikelola oleh Kementerian Informatika," demikian bunyi SKB yang dibaca oleh IDN Times. 

Kemudian, ketiga, satgas itu juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi penanganan laporan yang ditembuskan ke empat instansi yakni Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri. 

2. ASN dilarang menyampaikan pendapat yang bernada ujaran kebencian terhadap pemerintah di media sosial

IDN Times/Ilustrasi
IDN Times/Ilustrasi

Portal aduan ASN itu sesungguhnya sempat menjadi perbincangan dan kontroversial. Sebab, salah satu perbuatan yang bisa dilaporkan melalui situs tersebut yakni apabila ditemukan ujaran kebencian terhadap pemerintah, UUD 1945, Pancasila dan NKRI di media sosial, maka ASN yang diduga menuliskan itu, bisa dilaporkan ke portal tersebut. Sebagian berpendapat, cara itu membatasi kebebasan untuk menyampaikan aspirasi di media sosial. 

Selain itu, ASN juga berpotensi akan mendapat masalah, bila ikut menyebarluaskan ujaran kebencian itu di media sosial. Caranya dengan mencuit ulang, mengunggah materi di media sosial atau share konten tertentu di media sosial. 

"Salah satu jenis pelanggaran yakni menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik langsung maupun tidak di media sosial," demikian bunyi SKB yang diteken oleh 11 pejabat tinggi tersebut. 

Total ada 11 jenis pelanggaran yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id

(Tangkapan layar SKB yang ditanda tangani 11 menteri) Istimewa
(Tangkapan layar SKB yang ditanda tangani 11 menteri) Istimewa

3. Atasan langsung di masing-masing kementerian diminta berperan aktif untuk mencegah ASN terpapar paham radikalisme

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Instruksi terakhir di kementerian itu yakni agar atasan di masing-masing instansi baik di pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pencegahan, pembinaan dan pengawasan terhadap para ASN nya. 

"Bila perlu ada penjatuhan sanksi terhadap perilaku radikalisme ASN sebagai bentuk optimalisasi pengawasan," demikian bunyi SKB tersebut. 

Namun, tidak disebutkan di dalam dokumen itu, sanksi macam apa saja yang dapat diterima oleh ASN bila terbukti memang terpapar paham radikalisme. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada (28/10) di Balikpapan pernah mengatakan bila ada ASN yang terbukti terpapar paham radikalisme, maka mereka bisa dipecat dari status sebagai aparatur pemerintah. 

"Kami sedang siapkan regulasinya, karena sekarang memang semakin menjadi-jadi, saya takut akan ada banyak korban. Jadi, tolong sampaikan, kalau ada ASN yang terlanjur posting di media sosial, supaya segera dihapus," kata Bima pada waktu itu. 

Gimana, pendapat kalian guys mengenai portal aduan ASN ini?

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews