Kabupaten Purwakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, Rabu (20/11). Tindakan itu sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar menertibkan dan mengamankan aset daerah.
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak, dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M. Terlebih, lanjut Eni, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp13,7 miliar, dan menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp6 miliar.
