Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Pemerintah Kota Lampung segera mengembalikan 1 ton gula pasir kepada perusahaan swasta. Gula itu diberikan oleh perusahaan swasta jelang perayaan Idul Fitri 2019. Lembaga antirasuah mengetahui hal itu, lantaran Pemkot Lampung melapor.
"Setelah analisa awal dilakukan, untuk menghindari konflik kepentingan, kami sarankan agar Pemda Lampung itu mengembalikan ke pihak pemberi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat malam (31/5).
Febri berharap dengan mengembalikan gula seberat 1 ton itu bisa dijadikan pelajaran oleh perusahaan swasta untuk tidak memberikan hadiah, sumbangan-sumbangan atau gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri.
"Semestinya ada jalur lain, sehingga tidak melalui cara seperti itu. Satu ton gula itu diberikan ke pemerintah daerah dan bukan perorangan," tutur dia.
Lalu, mengapa para penyelenggara negara diminta untuk menghindari hadiah jelang Idul Fitri?
