Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam mengantisipasi bencana alam ke depannya.
Doni mengatakan, salah satu instruksi presiden yakni pemerintah daerah membentuk contigency plan atau pedoman untuk keadaan darurat seperti bencana alam. Para menteri pun kemudian merekomendasikan Jokowi untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait hal itu.
Lalu, pedoman keadaan darurat apa yang diinstruksikan oleh presiden?