Usai rekonstruksi tersangka, Nang maupun Hendri mengakui segala perbuatan keji yang mereka lakukan, bahkan keduanya menyesali perbuatan yang mereka lakukan.
"Kepada keluarga korban, saya meminta maaf yang sebesar besarnya dan saya juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan kepada saya," ucap kedua tersangka.
Sedangkan, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka yang sesuai dengan BAP yang dituangkan kedua tersangka saat pemeriksaan," jelas dia.
Dari jalannya rekonstruksi, korban meninggal dunia karena cekikan dan bekapan yang dilakukan oleh tersangka.
"Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365, 338, dan 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup dia.