Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga keluarga juragan angkutan kota (angkot) Mulyadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (10/7). Sidang tersebut dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Bambang Hermanto, Ada Faroki Manda, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Dalam sidang tersebut para pelaku diancam dengan pasal hukuman maksimal, yakni vonis mati.
Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2017 lalu. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Faroki nampak menusuk berulang kali dengan pisau ke tubuh korban karena ulahnya terpergok korban. Aksi itu dilakukan di hadapan anak korban bernama Putra yang masih balita. Sang anak pun langsung menangis histeris. Melihat anak korban menangis, Fendi pun langsung membekap mengikatnya dengan kabel plastik. Putra kemudian dimasukan kedalam lemari dan dikunci rapat.
Korban selanjutnya keganasan para pelaku adalah Lasiyem. Bambang dan dua rekannya menyergap Lasiyem dan memasukannya kedalam sebuah mobil. Tangan dan kaki korban diikat erat dan mulutnya dibekap dengan lakban. Korban pun kemudian dibuang dan ditemukan tewas di Kelurahan Buluminung, Penajam Paser Utara.
