Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau yang dilanjutkan oleh DPR dianggap terburu-buru serta sarat tindak korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani. Julius, dikutip dari kompas.com, mengatakan pembahasan dan mekanisme pembentukan RUU tersebut hanya mementingkan kepentingan produsen industri rokok.
Menurut Julius, hal tersebut semakin diperkuat dengan RUU Tembakau yang sebenarnya telah mangkrak dua tahun. Namun, jelang libur lebaran ini justru mau dirampungkan dan tindakan tersebut juga buru-buru.
