Tergesa-gesa Bahas RUU Tembakau, DPR Dicurigai Lakukan Tindak Korupsi!

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau yang dilanjutkan oleh DPR dianggap terburu-buru serta sarat tindak korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani. Julius, dikutip dari kompas.com, mengatakan pembahasan dan mekanisme pembentukan RUU tersebut hanya mementingkan kepentingan produsen industri rokok.
Menurut Julius, hal tersebut semakin diperkuat dengan RUU Tembakau yang sebenarnya telah mangkrak dua tahun. Namun, jelang libur lebaran ini justru mau dirampungkan dan tindakan tersebut juga buru-buru.
Mangkrak dua tahun tanpa ada kejelasan.

Julius melanjutkan, dalam pasal 121 ayat 1 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan kalau ada RUU yang masuk dalam daftar prioritas, maka pelaksanaan harmonisasi dan pemantapan dilakukan dalam dua kali masa sidang atau satu tahun. Akan tetapi, RUU Tembakau ini harusnya dibahas pada 2014 silam, tapi justru mangkrak tanpa kejelasan.
Tahun 2016 ini, tiba-tiba DPR telah merampungkan pembahasan draf RUU dalam rapat yang digelar di suatu hotel. Kemudian, draf tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi undang-undang. Menurut Julius, tindakan DPR tidak masuk dalam RUU prioritas ataupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka, dirinya berkesimpulan adanya indikasi korupsi dan membawa kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, potensi korupsi lainnya adalah pasal-pasal dalam draf RUU yang dianggap Julius, cenderung memihak pada pengusaha industri rokok. Fokus yang ditawarkan sebelumnya adalah pada kesejahteraan para petani, tapi RUU tersebut malah lebih banyak memberikan kebebasan dan kesempatan besar bagi pengusaha rokok untuk memasarkan produknya.
Isi RUU yang memihak ke korporat.

Julius sendiri yang mendapat draf RUU tersebut mengaku hanya ada tiga pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani dianggap sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dasar pembentukannya juga dinilai berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Tembakau.
Dalam Permen tersebut lebih diatur bagaimana produksi ditingkatkan, cukai direndahkan, dan iklan rokok yang dibebaskan. Maka, Julius beranggapan bahwa UU yang seharusnya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau.
Jawaban DPR atas rapat di hotel.

Inisiator RUU Tembakau Taufiqulhadi pun menanggapi pertanyaan terkait alasan DPR memutuskan untuk rapat di hotel. Taufiq mengatakan hampir sebagian besar anggota Baleg (Badan Legislatif) yang juga bertugas di Komisi III DPR kelelahan setelah aktivitas seharian, seperti uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Taufiq, kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung sampai malam hari, maka rapat dianggap lebih baik sekalian dilakukan di hotel. Taufiq melanjutkan, kalau selesai rapat bisa langsung tidur. Dirinya pun membantah kalau pemilihan lokasi di hotel karena ingin menyembunyikan sesuatu dari publik. Lalu Taufiq pun mengaku rapat murni dihadiri oleh Baleg DPR dan inisiator, tidak ada pihak perusahaan.
KPK harus bertindak.

Atas RUU Tembakau yang terburu-buru itu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus menindak hal ini. Menurut Emerson, KPK yang hingga saat ini masih menjadi satu-satunya lembaga yang dipercaya publik. KPK juga diminta untuk menggunakan kemampuan khusus untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi terkait legilasi mengenai RUU Tembakau.
Kemudian, Emerson juga mengaku bahwa KPK tidak hanya berani menangkap anggota DPR, tapi juga menindak para pengusaha industri rokok yang terlibat suap. Terutama jika perusahaan melakukan suapa kepada anggota Dewan.
Yulius sendiri mengaku akan mendatangi KPK dan meminta agar KPK mengawai proses legislasi RUU tembakau. Pihaknya akan mengunjungi gedung KPK pekan depan.
Sampai saat ini draf RUU dikabarkan telah beres dan akan dilanjutkan di tahap peresmian dalam rapat paripurna DPR.



















