Perjalanan RUU PKS menuju pengesahan tidaklah mulus. Salah satu partai yang justru mengawal perjalanannya dari awal, menyampaikan poin-poin yang menegaskan penolakan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan isi Draf RUU PKS dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
Fraksi PKS mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar. Poin pertama, usulan pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’ yang dianggap sebagai wujud ketegasan derajat hukum. Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas, sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.
Poin kedua, melakukan perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Menurut partai, definisi yang dirumuskan masih ambigu, sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.
Poin ketiga berkaitan dengan peran pemerintah, yaitu memasukkan klausul langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Langkah-langkah tersebut, antara lain mewajibkan pemerintah memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika, zat psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kejahatan seksual.
Poin keempat, penambahan nilai 'Ketuhanan Yang Maha Esa' menjadi asas pertama dalam RUU.
Pembahasan RUU pun semakin ramai setelah seorang warga membuat petisi penolakan secara online yang berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina'. Pembuatnya, Maimon Herawati, disinyalir juga membuat petisi online untuk memboikot iklan grup idola perempuan asal Korea Selatan, Blackpink, di Shopee sebelumnya. Maimon kemudian diketahui merupakan dosen Program Studi Jurnalistik di Universitas Padjajaran, Bandung.
Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU ini. Poin yang disorotnya, antara lain soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu juga soal aborsi yang bisa dijerat hukum, hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela, diperbolehkan.
Lantas, Komisi VIII DPR dan Komnas Perempuan turun tangan memberi klarifikasi. Mereka membantah dan meluruskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak prozina.
Lebih lengkapnya, Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan bahwa fokus dari RUU PKS adalah korban. Menurut mereka, terjadi kesalahpahaman dari pihak yang menolak RUU PKS, yaitu tidak memasukkan masalah prostitusi bukan berarti mendukung perzinaan karena prostitusi sendiri sudah diatur dalam KUHP. Hal tersebut seperti diterangkan oleh Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan.
Isu lain yang berkembang, yang menyatakan bahwa RUU PKS mendukung seks bebas dan LGBT, juga dibantah oleh Komnas Perempuan.
“Dari draf awal dari yang diserahkan komnas perempuan ke DPR, LGBT, seks bebas, itu tidak ada. Karena tidak ada dari awal, sekarang tetap tidak ada,” kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019 lalu. Untuk itu, masih menurut Azriana, berita hoaks ini harus segera dihentikan.