Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata Caranya

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times – Pada 20 Oktober 2019, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden perioden 2019-2024 akan segera dilakukan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Joko Widodo dan Ma’ruf amin akan dilantik di komplek MPR mulai dari pukul 14.30 WIB.

Ternyata ada tata cara tersendiri dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Seperti apa tata cara pelantikan itu?

1. Presiden dan wakil presiden akan dilantik oleh MPR

DN Times/Irfan Fathurohman
DN Times/Irfan Fathurohman

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bab XII Pasal 161, 162, 163. Pada pasal 161 tertulis bahwa presiden dan wakil presiden akan dilantik oleh MPR.

2. Bagaimana jika salah satu dari yang dilantik berhalangan hadir

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lalu jika calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan untuk hadir dalam pelantikan, akan tetap ada pelantikan presiden. Hal tersebut tertulis dalam pasal 161 ayat 2 dan 3.

"(2) Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden."

"(3) Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden yang terpilih dilantik menjadi presiden."

3. Bersumpah di hadapan Sidang Paripurna MPR

Jokowi Ma'ruf Amin
Jokowi Ma'ruf Amin

Pada pasal 162 dijelaskan tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden, mulai dari sumpah dan janji menurut agama masing-masing di Sidang Paripura MPR atau DPR atau DPRD jika salah satunya tidak dapat bersidang.

(1) Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. 

4. Isi sumpah dan janji pelantikan

caption
caption

Sedangkan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan dibacakan sesuai dengan yang tertulis di Pasal 163, sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews