Pelaku Tabrak Lari di Jakarta Selatan Negatif Konsumsi Alkohol

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari tersangka DS (35), seorang pengacara yang menabrak sejumlah kendaraan dari Kuningan hingga ke Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis(18/4) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS dinyatakan tidak mengonsumsi alkohol.
"Dari hasil laboratorium dari RSCM tidak ditemukan tanda-tanda (mengonsumsi alkohol) tersebut," kata Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (22/4).
Sebelumnya, polisi menduga, DS dipengaruhi alkohol saat kejadian berlangsung. Namun, setelah dilakukan tes urine, DS dinyatakan negatif mengonsumsi alkohol.
1. DS juga negatif mengonsumsi narkoba

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa apakah DS menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS pun dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
"Hasil negatif dari pengaruh Benzodiazepin, estacy atau MDMA, marijuana, morphine dan amphetamin," jelas Nasir.
2. Sebuah mobil menabrak beberapa pengendara di lima titik di Jakarta Selatan

Sebelumnya, sebuah mobil sedan dengan nomor polisi B 1185 TOD dikabarkan menabrak beberapa pengendara sepeda motor di kawasan Tendean hingga Saharjo Jakarta Selatan, Kamis (18/4) malam.
Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times saat itu, pelaku yang berinisial DS (35) menabrak di lima titik di kawasan Jakarta Selatan mulai dari kawasan Tendean hingga di kawasan Saharjo. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Lokasi menabrak pertama di Jalan Rasuna Said sebelum underpass arah ke Buncit. Satu unit mobil Mercy hitam dengan nomor polisi B 811 QQ yang dikemudikan Marno yang ditabrak. Korban tidak mengalami luka," ungkap Nasir.
3. Berikut lokasi kejadian dan identitas para korban

Berikut lokasi kejadian serta identitas korban yang diterima oleh IDN Times.
1. TKP 1
- JL. Rasuna said sebelum underpas arah ke buncit Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 19.00 WIB.
- Korban bernama Marno (34) mengendarai Mercy hitam B 811QQ dan tidak mengalami luka
2. TKP 2
- JL. Minangkabau arah manggarai Tebet, Jakarta Selatan pukul 19.16 WIB.
- Korban bernama Sandi Sutami (27) mengendarai sepeda motor yamaha xtrade
B 3869 UHJ.
- Mengalami luka ringan yakni di kedua lutut kaki luka memar, telapak tangan luka, pinggang memar.
3. TKP 3
- JL. Minangkabau arah Manggarai Tebet, Jakarta Selatan pukul 19.30 WIB.
- Korban bernama Iwan (19) mengendarai sepeda motor pcx putih B 4787 TVY.
- Siku tangan lecet, bibir memar,
Kedua kaki luka lecet.
- Selain itu Iwan juga membonceng Hani (21) dan mengalami luka ringan yakni
bahu kanan luka memar, kaki kanan luka memar,
kepala benturan aspal.
4. TKP 4
- JL. Saharjo depan Akabri Menteng Wadas Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB.
- Korban bernama Fitriah (43) yang saat itu dibonceng oleh Moh. Erlan Syamur dengan sepeda motor bernomor polisi B 3151 KEZ.
- korban mengalami luka pergelangan tangan kanan patah, paha kanan luka robek, telapak kaki kanan lecet.
5. TKP 5
- JL. Masjid Arahman arah ke Minangkabau pukul 20.00 WIB.
- Korban bernama Salsabila Hanifa (16) mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B 4776 SBR.
- Mengalami luka ringan di bagian pinggul kanan hingga ke kaki luka terseret, siku kanan luka terbuka, lutut kanan luka, tapak jari kiri luka.
- Korban bernama Fani (16) dibonceng Salsabila mengalami luka ringam di pinggul belakang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 312 Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman luka berat 10 tahun penjara.



















