Pascakasus Suap, Reklamasi Tanjung Piayu Batam Dihentikan Sementara

Jakarta, IDN Times – Pasca-Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi tersangka atas kasus izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau pada 2018/2019, pemerintah mengambil sejumlah langkah dalam reklamasi tersebut.
“Kalau itu kan kita harus cermati dulu masalah itu kan secara normatif benar atau tidak lengkap atau tidak kajiannya karena permasalahan reklamasi sudah masuk dalam ranah hukum gitu ya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta, Sabtu (13/7).
1. Reklamasi dihentikan hingga keluar kajiannya

Hadi menyatakan, dengan adanya permasalahan itu maka otomatis reklamasi di Tanjung Piayu Batam dihentikan sementara.
“Ya otomatis itu dihentikan dulu kajiannya sampai proses gubernur yang saat ini di KPK terselesaikan,” ujar Hadi.
2. Masih dilakukan pembahasan di tingkat daerah

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto resmi menyebut raperda reklamasi masih dalam pembahasan dan menunggu pengesahan di DPRD.
“Pembahasan di DPRD, tinggal tunggu pengesahan,” katanya.
3. Ada pasal yang akan direvisi

Isdianto mengatakan dengan adanya kasus suap ini, akan ada beberapa pasal yang harus direvisi.
“Kalau ada pasal-pasal yang harus direvisi pasti kita revsi kembali. Pastinya kita tidak mau hal ini terjadi lagi di kemudian hari,” sebutnya.
4. Bagaimana dengan Amdal reklamasi Tanjung Piayu?

Ketika ditanya mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Tanjung Piayu, Isdianto mengatakan akan memeriksanya.
“Nanti kita cek dan cermati lagi. Belum pernah dengar,” ujarnya.



















