Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum Usul 2 Pilihan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Apa Saja?

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan masukan terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden. Ada dua opsi yang ditawarkan Refly, jika benar pemerintah akan mengkaji ulang peraturan tersebut.

Pilihan pertama adalah jabatan presiden diperpanjang hingga tujuh tahun. Dan pilihan kedua adalah masa jabatan boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut.

1. Dua pilihan untuk penambahan masa jabatan presiden

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Belum diketahui siapa yang pertama kali memberikan usulan, namun wacana penambahan masa jabatan presiden semakin ramai dan terus menjadi perbincangan di ruang-ruang publik. Refly mengusulkan dua pilihan.

"Nah, soal desain ke depannya menurut saya kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan ini, yaitu masa jabatan satu periode saja tapi dengan durasi enam sampai tujuh tahun, atau boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut,” kata Refly kepada IDN Times, Selasa (26/11).

2. Presiden bisa lebih fokus bekerja hingga akhir jabatannya

Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Korea Selatan. (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Korea Selatan. (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Refly, ada keuntungan tersendiri dari dua opsi yang ditawarkan. Pertama, presiden bisa fokus bekerja selama menjabat, karena tidak bisa mencalonkan lagi pada periode berikutnya.

"Kedua, kita tidak akan memiliki incumbent di dalam pemilihan presiden yang sebenarnya dalam governance pemilu kita yang masih banyak masalah ini, potensial terjadi abuse of power menggunakan set aparatur dan sebagainya, resource negara, dan lain sebagainya,” ujar dia.

3. Pemerintah RI harus mengkaji ulang aturan presidential threshold

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, pemerintah juga harus mengkaji ulang aturan presidential threshold, karena menyulitkan kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan.

"Kalau kita kembalikan kepada ketentuan konstitusi, setiap parpol itu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Maka sesungguhnya sebaiknya threshold itu 0 persen, tidak ada threshold. Tetapi yang harus kita perketat adalah syarat untuk mengikuti pemilu,” kata dia.

4. Parpol yang tidak lolos parlementary threshold harus diikutsertakan dalam pemilu presiden

caption
caption

Tak hanya itu, menurut Refly, parpol yang tidak lolos parlementary threshold juga perlu diikutsertakan kembali melalui pemilu daerah, untuk menjaga eksistensi partai.

"Kalau dia mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka kemudian dia berhak untuk ikut dalam pemilu nasional, jadi partai diseleksi oleh pemilih, bukan diseleksi oleh KPU,” kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews