Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Novel sendiri sudah hadir sejak pukul 10.20 WIB pada Senin kemarin. Dia merampungkan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada pukul 20.15 WIB. Dia juga didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya.
Novel mengatakan, ada 36 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Novel juga memberikan masukan kepada penyidik terkait Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang disangkakan kepada dua terduga pelaku yang menyerangnya dengan air keras.
"Saya khawatir pasal tersebut gak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan," kata Novel di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut Novel, jika penyidik Polda Metro salah dalam menentukan pasal kepada dua terduga pelaku, bisa berimbas pada kelanjutan penyidikan kasusnya. Dia menilai, kasusnya dikategorikan penganiayaan berat, berencana, hingga menimbulkan luka berat.
"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Novel.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Argo mengatakan, semua keputusan ada di tangan penyidik.