Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tetap tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah revisi Undang-Undang KPK disetujui DPR. Perppu tersebut diusulkan agar pemerintah mencabut UU KPK.
Alih-alih membuat Perppu, Yasonna justru meminta kepada masyarakat dan pihak yang tak setuju dengan UU KPK untuk langsung mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
