Pekanbaru, IDN Times - Negara Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) yang begitu kaya. Upaya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan untuk penyelamatan SDA dan membangun budaya kepatuhan dirasakan telah membuahkan hasil. Penegakan hukum terbukti efektif untuk shock therapy dan penguatan efek jera, melalui langkah-langkah operasi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Di Provinsi Riau sendiri, penegakan hukum LHK meliputi penegakan hukum pidana 48 kasus P21, sanksi administrasi 72, dan putusan perdata yang Inkracht 3, yaitu PT. MPL dengan denda Rp16,2 T, PT NSP Rp491 miliar, dan PT. JJP senilai Rp1,07 T.
