Jakarta, IDN Times - Wajah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terlihat muram ketika memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12). Kemarin menjadi hari perdana Emir duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dua perkara yakni korupsi dan dugaan melakukan pencucian uang.
Jadwal yang seharusnya digelar pagi baru dimulai sore hari. Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV pada Januari 2017 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Soetikno sudah lebih dulu menjalani sidang dakwaannya pada (26/12).
Di hadapan majelis hakim pada Senin sore kemarin, mantan bankir itu meminta maaf karena telah khilaf dengan menerima suap senilai Rp46 miliar.
"Yang Mulia pada kesempatan ini, saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan khilaf," kata Emir seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Lalu, bagaimana rekam jejak Emir dimulai dari bankir, memimpin maskapai nasional pelat merah hingga menjadi tahanan KPK?
