Jakarta, IDN Times - Momen unik terjadi saat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyidangkan kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir pada Senin (5/8). Saat jaksa tengah menggali keterangan dari saksi, tiba-tiba aliran listrik di ruang sidang sempat padam.
Ruang sidang sontak berubah menjadi gelap gulita. Sebagian dari pengunjung sidang sempat terkekeh dan menduga padamnya lampu di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merupakan imbas dari pemadaman listrik berjemaah oleh PLN. Wah, bagaimana bisa? Sementara, eks Dirut PLN sedang duduk di kursi pesakitan untuk mendengar kesaksian dalam kasus rasuah yang menjeratnya.
Lalu, apa komentar Sofyan yang akhirnya ikut merasakan langsung pemadaman listrik tersebut?
"Ya, gak tahu dong (harus memberikan komentar apa). Aku kan bukan lagi Dirutnya (PT PLN)," kata Sofyan menjawab pertanyaan IDN Times ketika waktu jeda sidang.
Namun, padamnya lampu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung kurang dari tiga detik. Jaksa penuntut umum, Lie Putra Kurniawan, kemudian melanjutkan pertanyaan kepada para saksi.
Apa Sofyan setuju jajaran direksi PLN diganti akibat pemadaman listrik berjemaah ini?
