MKD Siap Panggil Jokowi - JK Terkait Kasus Setya Novanto

MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan membuka peluang untuk mendengarkan langsung keterangan dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perkara pencatutan nama yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Dilansir Kompas.com, (30/11), MKD akan memanggil orang-orang yang masuk dalam bukti rekaman dari Sudirman Said, selaku pelapor. Anggota MKD, Syarifudin Sudding mengatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan kepada para pengadu terlebih dahulu. Setelah itu, barulah memeriksa pihak yang teradu.
Berdasarkan laporan dari Sudirman Said, Setya Novanto diduga melakukan pencatutan nama presiden saat bertemu dengan Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin di sebuah hotel di kawasan Pacific Place.

Selain akan memanggi Presiden dan Wakil Presiden, MKD juga akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo yang juga disebut-sebut ada dalam percakapan tersebut. Sudding juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangkan Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka penghormatan saja. Barangkali ada beberapa keterangan yang dibutuhkan.



















