Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, aktivis dan pendiri Watcdoc, Dhandy Dwi Laksono terancam hukuman penjara lima tahun ke atas.
"Bersangkutan dikenakan pasal 29 Ayat 2. Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Kita tadi malem sudah diperiksa. Dan Jam 22.30 WIB dilakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan, (ancamannya) lima tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
