Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Benarkah Pemerintah Akan Blokir WhatsApp, Facebook, Line dan Twitter?

Zaman sekarang, siapa sih tidak punya akun media sosial?

Tak dipungkiri, banyak masyarakat Indonesia yang memakai sosial media seperti Facebook dan Twitter. Karena banyaknya pengguna, pihak Facebook dan Twitter bahkan telah menempatkan kantor perwakilannya di tanah air guna meningkatkan layanannya.

Sayangnya, sampai sekarang mereka masih belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Alhasil, hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT.

Apa tujuan Menkominfo memaksa Facebook dan Twitter membentuk BUT?

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160226/bn-iu262-inrudi-g-20150607115500-c037b36c6f403ab1f99247274312aad3.jpg

Rudiantara mengatakan pembentukan BUT tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen. Rencananya aturan tersebut akan segera diterapkan pada bulan Maret 2016 mendatang. Apabila tidak mematuhi perintah dari Menkominfo, mereka mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160226/facebook-blokir-04a0ccfe4b54fbf86a79bb209df8cf33.jpg

Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi adanya unsur penyalahgunaan pada sosial media terbesar di dunia tersebut. Namun, hal ini dinilai menjadi sesuatu yang sangat memberatkan. Banyak netizen dan pengguna sosial media yang akan menjerit jika mereka tidak bisa mengakses situs favorit tersebut.

WhatsApp, Line dan media sosial lain juga ikut kena getahnya!

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160226/li-farmstaticflickr-c5445522eccae6410eb0f078fa61d8cb.jpg

Apakah semua hanya berhenti di Facebook dan Twitter saja? Tentu tidak! Aturan tersebut juga diterapkan untuk Google, YouTube, Line dan WhatsApp. Bagi perusaahaan asing yang ingin membentuk BUT, mereka harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Ditambah lagi, mereka juga harus mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Jika tidak, maka ancaman pemblokiran pun akan langsung diberlakukan.

Lalu kenapa pemerintah segalak ini?

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160226/facebook-twitter-mobile-b7506a36-9cedd3d72a9eb20dc15b4b57ae27bb3b.jpg

Salah satu faktor yang menyebabkan Menkominfo segalak ini adalah karena income pemasangan iklan di platform digital dari para pelaku usaha individu maupun perusahaan di Indonesia selama tahun 2015 telah mencapai angka 850 juta dolar. Seanyak 70 persen dari nilai tersebut nyatanya didominasi oleh Facebook dan Twitter.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160226/ilustrasi-twitter-67b6197534c8d157dfd41b75d83b9053.jpg

Sayangnya, nilai transaksi yang besar ini cuma dialokasikan untuk membayar pajak di luar negeri. Hal inilah yang membuat Menkominfo Rudiantara menganggap praktik tersebut tidak adil. Pemerintah yang telah mengijinkan keduanya beroperasi di Indonesia tapi seolah justru tidak mendapatkan apa-apa.

Menkominfo berharap supaya Facebook dan Twitter segera mematuhi aturan pemerintah. Kebijakan tersebut juga sebenarnya sudah banyak diterapkan di negara-negara lain.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews