Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019, terhadap uji materi Peraturan KPU dan Fatwa Mahkamah Agung RI.
"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," kata Teguh.
Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers menyatakan, meluruskan terminologi "PAW" menjadi penting.
Sehingga, kata dia, semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan PDIP ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas, terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.
"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.
Sementara, Teguh menjelaskan, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU (PKPU) yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta KPU mengabulkan permohonan supaya lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan.
Yakni memasukkan suara yang diperoleh almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan cara ini, KPU seharusnya menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA agar mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis.
Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.