Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan menteri-menteri yang ingin mengajukan staf khusus (stafsus) harus melapor kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Nantinya, stafsus harus melalui serangkaian tes hingga akhirnya disetujui presiden.
Perihal berapa jumlah stafsus yang diajukan, kata Pratikno, hanya dibatasi hingga lima orang. Jumlah tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
