Menpan RB Sidak PNS yang Bolos Setelah Libur Lebaran

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin akan melakukan sidak ke sejumlah instansi negara hari ini, Senin (10/7).
Sidak dilakukan untuk meninjau aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk setelah libur lebaran 2019.
"Saya akan sidak beberapa instansi, saya rahasiakan biar nanti tidak ada persiapan," kata Syafruddin di command center, Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6).
1. Salah satunya Badan Kepegawaian Negara

Meski dirahasiakan, Syafruddin mengungkapkan salah satu yang akan disidak adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sidak pertama Badan Kepegawaian Negara. Nanti setelah itu saya pikirkan lagi," sebutnya.
2. Sanksi berupa teguran yang berpengaruh pada kenaikan gaji dan pangkat

Syafruddin juga mengatakan akan ada sanksi bagi ASN atau PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja tanpa keterangan. Sanksi itu berupa teguran yang nantinya akan masuk dalam catatan evaluasi pegawai.
Nantinya, catatan pegawai itu akan memengaruhi gaji dan kenaikan pangkat pegawai di masa mendatang.
"Sanksi teguran bagi yang terlambat. Ada ringan sedang berat. Semua teguran akan di-record se-ringan apa pun akan jadi evaluasi kenaikan pangkat dan lain-lain," jelasnya.
3. Pengecualian bagi pegawai yang sakit, cuti dan dinas

Meski demikian, Syafruddin menambahkan tidak mempermasalahkan PNS yang sudah mengambil cuti, khususnya untuk menikah.
"Karena kasihan kalau menikah di bulan puasa kan," ucapnya.
Syafruddin juga tidak mempermasalahkan PNS yang tidak masuk karena sakit atau pun dinas. "Ada yang keluar negeri dapat beasiswa dari negara kita anggap itu tugas," imbuhnya.
4. Pemantauan semua instansi dan lembaga negara

Pada kesempatan ini, Syafruddin meninjau kehadiran PNS melalui command center di Kemenpan RB. Pada layar besar di ruangan itu ditampilkan data berupa kehadiran PNS di 543 instansi negara di Indonesia, termasuk di dalamnya 88 lembaga pemerintah pusat.
Rekap data PNS ini masih berlangsung sampai pukul 15.00 WIB. Nantinya data akan direkap dan akan menjadi catatan ataupun evaluasi bagi PNS terkait termasuk lembaga atau instansi yang menaunginya.