Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya, diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan. Helmy diberhentikan Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Menkominfo berharap agar konflik dan perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI itu bisa segera diselesaikan. Ia meminta agar keduanya bisa menyelesaikan masalah secara internal.
