Jakarta, IDN Times - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi di Bogor, Sabtu (21/9), menjelaskan bahwa penetapan harga dengan Sistem Pembelian Tebu (SPT) berdasarkan atas biaya dan keuntungan petani sehingga petani terhindar dari risiko harga turun. Kebijakan SPT merupakan bagian dari kebijakan kemitraan antara petani dan PG sehingga perbaikan kebun berlanjut dalam jangka panjang.
Sistem beli putus untuk tebu atau SPT adalah sistem pembelian tebu petani oleh pabrik gula (PG) secara langsung dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kualitas tebunya.