IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya KPPPA Elvi Hendrani mengatakan untuk menuju SRA semua orang dewasa harus menjadi orang tua dan sahabat anak dan bergerak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Mendidik dengan kasih sayang dan mendekatkan dirinya dengan anak-anak, atau contoh lain adalah penjaga perpustakaan yang harus menyediakan dan menyeleksi buku yang tidak mengandung informasi yang tidak layak bagi anak seperti pornografi, SARA, kekerasan, radikalisme, atau penjaga kantin yang dengan sadar hanya menyediakan makanan sehat untuk anak-anak dan warga sekolah lainnya,” katanya.
Elvi melanjutkan, melindungi anak harus dilakukan 24 jam. Adanya SRA menunjukkan komitmen Kota Semarang sebagai kategori Nindya KLA dalam melindungi sepertiga hidup anak dalam aktivitasnya sehari-hari.
“Karena 8 jam seharinya bahkan bisa lebih lama, anak berada di sekolah, sehingga sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Selama ini anak tidak pernah ditanya apakah mereka merasa nyaman atau tidak di sekolah, dan di SRA justru keamanan dan kenyamanan anak menjadi tujuan,” katanya.