IDN Times/Axel Jo Harianja
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pada awal bulan Maret 2019 lalu, korban yang berinisial VYS berencana menjual tanahnya seluas 1.431 meter persegi. Tanah itu, kata Suyudi, terletak di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, korban dikenalkan oleh seorang
broker atau perantara yang bernama Ronal. Korban dikenalkan oleh seorang calon pembeli yaitu tersangka DH.
"Akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka DH bahwa jual-beli tersebut dengan harga Rp15 miliar," ungkap Suyudi.
Tersangka DH kemudian meminta korban untuk menitipkan sertifikat aslinya kepada dirinya, yang kala itu mengaku sebagai notaris bernama Dr. Idham. Hal itu dilakukan DH, dengan alasan ingin melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 12 Maret 2019, korban menitipkan sertifikat asli ke kantor notaris bernama Idham beserta dokumen pendukung lainnya (IMB, PBB, KTP, KK, dan sebagainya)," beber Suyudi.
Sertifikat asli dan dokumen-dokumen itu kemudian diterima oleh tersangka lainnya berinisial DR, yang mengaku sebagai staf notaris Idham. DH lantas memberikan (down payment) DP sebesar Rp500 Juta untuk meyakinkan korban.