Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kepala daerah tidak boleh melarang warganya menjalankan ibadah. Sebab konstitusi menjamin setiap warga untuk bebas beribadah sesuai dengan keyakinannya.
"Gak boleh, amanat konstitusi gak boleh ada lagi lex specialis-nya," ucap Fahrul di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
