Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Fachrul: Kepala Daerah Tidak Boleh Melarang Warga Beribadah

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kepala daerah tidak boleh melarang warganya menjalankan ibadah. Sebab konstitusi menjamin setiap warga untuk bebas beribadah sesuai dengan keyakinannya.

"Gak boleh, amanat konstitusi gak boleh ada lagi lex specialis-nya," ucap Fahrul di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

1. Menag mengatakan semua peraturan harus tunduk pada konstitusi

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menteri Fachrul mengatakan pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi larangan beribadah di daerah masing-masing.

"Khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu gak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Fachrul.

2. Jokowi sebut memeluk agama adalah amanat konstitusi

Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim Isran Noor di kawasan ibu kota baru (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim Isran Noor di kawasan ibu kota baru (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fachrul juga mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berpesan agar perayaan hari raya keagamaan berlangsung damai. Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan memeluk agama adalah hak masing-masing warga.

"Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan Menteri Agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi," ucapnya.

3. Dua kabupaten di Sumatera Barat melarang perayaan Natal

Ilustrasi Natal. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi Natal. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sebelumnya, umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, dilarang merayakan Natal bersama. Pemerintah setempat hanya memperbolehkan mereka untuk melaksanakan Natal di rumah masing-masing.

Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya Natal.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times
App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews