Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Jadi Pemimpin di Indonesia: 10 Triliun untuk Presiden dan Gubernur Perlu 100 Miliar

Adakah dampak negatif dari Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan secara langsung oleh rakyat? Jawabannya ternyata ada. Tanpa terkecuali apakah itu pemilihan bupati, wali kota, gubernur bahkan presiden. Hal itulah yang diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161129/antarafoto-sosialisasi-pilkada-serentak-2017-221116-rmd-1-bac73e2359c29d7485aa66845f0c33ab.jpg

Dikutip dari Kompas.com, Muahimin mengatakan kepada para kandidat jangan mimpi jadi presiden kalau tidak mempunyai uang 10 triliun rupiah. Lebih lagi jangan mimpi juga jadi gubernur kalau tidak punya uang minimal 100 miliar rupiah.

Muhaimin mengungkapkan pengalaman pencalonan kadernya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Kalimantan Selatan Zairullah Azhar. Dia maju sebagai calon gubernur di daerah itu. Ada salah satu pesaing meminta calon PKB mundur dengan janji akan diganti semua biaya pencalonannya.

Namun ada juga calon PKB yang tetap ngotot bertarung. Sebab, menurut surveinya dia akan memenangkan pertarungan. Tetapi kenyataannya, calon tersebut justru berada pada posisi buncit. Kok bisa?

Karena pada hari H ada aksi "bagi-bagi".

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161129/antarafoto-rapat-koordinasi-stakeholder-bawaslu-211116-aws-a18f1c56bae471cf3748aa0e443c1f4a.jpg

Muhaimin menjawab karena pada hari-H setiap pemilih akan diberi uang antara 100.000 rupiah sampai 300.000 rupiah, itulah kenyataan yang dihadapi. Dia berharap akan ada masukan dan saran kepada PKB agar ke depan semua sistem demokrasi ini bisa diperbaiki. PKB bisa menyalurkan aspirasi itu melalui lembaga legislatif dalam pembahasan peraturan.

Inilah yang membuat Muhaimin menilai sistem demokrasi di Indonesia saat ini sering kali membawa dampak negatif.

Para pelaku "money politic" akan didenda hingga 1 miliar Rupiah.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161129/antarafoto-deklarasi-pilkada-damai-aceh-timur-251116-syifa-1-e1432730a97a406faeb36e6d7704a834.jpg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Tempo.co, mengingatkan bagi yang terlibat money politic (politik uang) baik pemberi maupun penerima, akan dijerat dengan penjara 36 hingga 72 bulan dan denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Aermadepa Akmal mengatakan bahwa pada pilkada 2017 mendatang ada peraturan baru yang berkaitan dengan praktik curang. Sanksi tidak hanya kurungan dan denda melainkan para pelaku juga akan menerima sanksi administrasi calon, salah satunya pembatalan calon jika terbukti melakukan kecurangan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161129/antarafoto-kampanye-pilgub-banten-wh-271116-bal-3-af71c2a0a43c1dc6ec783d3dc1c99cb7.jpg

Dengan adanya sanksi yang berat untuk para pelaku money politic dia berharap akan memberikan efek jera dan menghilangkan praktik suap di Indonesia.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews