Masa Jabatan Usai, Ini Tunjangan Hari Tua dan Uang Pensiun Anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Perwakilan Daerah (DPD) periode 2015-2019 telah berakhir. Sebanyak 556 anggota dewan dan 116 anggota DPD akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT).
"Nantinya ada 556 anggota DPR dan 116 anggota DPD yang mendapatkan tabungan hari tua ini," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Penyerahan THT ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto serta pimpinan DPD RI, di Gedung DPR RI.
PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT dengan jumlah manfaat untuk anggota DPR sebesar Rp6,21 miliar, dan anggota DPD Rp1,36 miliar.
"Rp6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Ali Mansur.
Artinya, setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp11,73 juta.
Ali Mansur mengatakan penyerahan dokumen pembayaran telah dimulai pada 23 September 2019, dan berakhir pada 8 Oktober 2019.
Selain THT, Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota Parlemen juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara, meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60 persen dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
Mengacu pada Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun, anak anggota dewan juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak, apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun adalah mereka yang belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

.png)

















