Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau, masyarakat khususnya di ibu kota, tidak merayakan malam tahun baru pada 31 Desember 2019 mendatang menggunakan petasan.
"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna-warni, yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan, panjangnya adalah 2 inch sampai 8 inch. Itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
