Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah berpihak kepada terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Pengajuan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (2/12) kemarin. Apabila di pengadilan tipikor Jakarta Pusat ia divonis 3 tahun penjara, lalu di pengadilan tinggi vonisnya diperberat menjadi 5 tahun penjara, maka di tingkat kasasi, vonisnya dipotong tiga tahun. Dengan dikabulkan kasasi di tingkat MA, maka Idrus hanya divonis 2 tahun penjara.
"Kabul," demikian pernyataan yang didapat dari situs resmi MA pada Selasa (3/12).
Sidang putusan kasasi itu diambil oleh hakim Krisna Harahap, Prof. Abdul Latief dan dipimpin oleh hakim agung Suhadi yang juga Ketua Mahkamah Agung. Ini sesungguhnya sudah menjadi kali kesekian MA memberi diskon vonis pada napi kasus korupsi.
Lalu, bagaimana respons dari pihak kuasa hukum Idrus, Samsul Huda? Apakah mantan Menteri Sosial itu menerima vonis itu?