Jakarta, IDN Times - Pada hari ini Jumat (20/12), selain melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo turut mengangkat anggota dewan pengawas di Istana. Sosok dewas menjadi salah satu poin yang diprotes oleh berbagai pihak termasuk pimpinan KPK jilid ke-IV. Menurut mereka komisi antirasuah tak membutuhkan dewan pengawas, sebab institusi itu sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komisi III DPR dan publik.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta terus tancap gas dan tetap menyeleksi nama-nama yang masuk untuk menjadi dewas KPK. Sebab, hal itu salah satu perintah di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019.
Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang." Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G.
Lalu, siapa saja yang terpilih menjadi anggota dewas KPK? Menurut Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD, publik nantinya akan terkejut lantaran nama-nama yang dipilih memiliki rekam jejak baik.
"Iya lah (sudah dipilih dewas KPK). Artinya, kita akan bilang wow bagus-bagus nih," ujar Mahfud pada Kamis kemarin di kantor Wapres, Jakarta Pusat.
Apakah ini bermakna nama eks hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho resmi ditunjuk oleh Jokowi?
