Jakarta, IDN Times - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Sebab, pada hari ini, Jumat (20/12), Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara. Kelima pimpinan dilantik di tengah suasana duka lantaran undang-undang baru dinilai melemahkan komisi antirasuah. Belum lagi lima pimpinan yang hendak dilantik pada siang nanti juga terpilih melalui proses yang kontroversial.
Sang ketua, Komjen (Pol) Firli Bahuri sempat diumumkan oleh Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik ketika masih duduk sebagai Deputi Penindakan. Firli dinilai terbukti bertemu dua kali mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi alias TGB pada Mei 2018. Padahal, di periode yang sama ia tengah diselidiki terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Ia juga terbukti bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di sebuah hotel bintang lima jelang proses seleksi capim KPK.
Di dalam video yang diterima KPK sebagai bukti pelanggaran kode etik, Firli terlihat mencium tangan Mega. Bukan Firli saja yang dinilai bermasalah, Nurul Ghufron juga tersandung isu usianya yang tak cukup untuk memimpin KPK.
Berdasarkan ketentuan di undang-undang nomor 19 tahun 2019 tertulis, minimum usia pimpinan KPK adalah 50 tahun. Sementara, Ghufron baru berusia 45 tahun.
Lalu, jam berapa rencananya proses pelantikan digelar? Apakah proses serah terima jabatan langsung dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
