Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lima Fakta Tentang Smart SIM, Wajib Banget Tahu Nih!

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri merilis surat izin pengemudi pintar atau smart SIM pada Minggu (22/9). Dibandingkan SIM versi lama, Smart SIM ini memiliki sejumlah keunggulan.

Smart SIM misalnya bisa terkoneksi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data pelanggaran akan tercatat pada smart SIM, dapat digunakan sebagai alat transaksi elektronik, serta nomor registrasi SIM berlaku seumur hidup.

Berikut lima fakta yang perlu diketahui tentang smart SIM.

1. Dapat digunakan sebagai alat pembayar denda

Ilustrasi uang rupiah - IDN Times/Helmi Shemi
Ilustrasi uang rupiah - IDN Times/Helmi Shemi

Dilansir dari Antara, selain mencatat data pelanggaran pemudi, smart SIM juga dapat digunakan sebagai alat untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas.

Tidak berhenti sampai di sana, pemilik smart SIM juga bisa menggunakan SIM tersebut untuk bertransaksi di tol, swalayan, dan membayar tiket angkutan massal.

Untuk memudahkan pelayanan uang elektronik itu, Korlantas Polri sudah bekerja sama dengan tiga bank, di antaranya adalah BNI, Mandiri, dan BRI.

2. Masa berlaku smart SIM

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Masa berlaku smart SIM ini sama seperti SIM sebelumnya, yaitu lima tahun. Apabila masa berlaku SIM lama sudah habis, maka pengemudi bisa melakukan perpanjangan untuk mendapatkan smart SIM.

3. Tidak ada biaya tambahan

(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin
(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Dalam melakukan pendaftaran dan perpanjangan SIM, pengemudi tidak akan dikenakan biaya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri.

"Tidak ada yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Biayanya sama, cuma sekuritinya ditingkatkan, manfaatnya lebih banyak," ujar Refdi.

4. Peluang pemalsuan SIM terbatas

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Melihat sisi keamanan dari smart SIM, peluang untuk pemalsuannya semakin terbatas, karena terdapat perbedaan pada foto yang dipasang.

"Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi," ujar Refdi.

5. Dinilai sulit terintegrasi dengan e-KTP

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Refdi menilai smart SIM sulit terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hal ini karena perbedaan masa berlaku yang dimiliki oleh kedua kartu tersebut.

Selain itu, Refdi menambahkan bahwa tidak semua pemiliki e-KTP dapat mengemudi.

Share
Topics
Editorial Team
Aulia Fitria
EditorAulia Fitria
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews