Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta terkait perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.
Korban salah tangkap lantas mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Empat orang pengamen yang menjadi korban diketahui masih di bawah umur ketika ditangkap. Keempat orang tersebut adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu, bersama dua pengamen lainnya.
Keenamnya ditahan akibat dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan. Keenamnya divonis hakim bersalah dan ditahan. Tiga tahun berselang, keenam pengamen ini dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut dan dibebaskan.
Keenamnya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Keenamnya bebas pada 2016.
Tak hanya diduga melakukan salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen agar mengaku melakukan pembunuhan.
Karena itu, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Tak hanya ganti rugi, LBH Jakarta juga meminta agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta mengakui kesalahannya terkait salah tangkap dan tindak intimidasi yang telah dilakukan.