Langgar Aturan Ganjil-Genap, Anggota Polisi Tetap Akan Ditindak!

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan pihaknya akan menindak anggota polisi yang melanggar aturan ganjil genap.
"Jangan kan Polisi di luar Lantas (lalu lintas), yang di dalam lantas juga banyak. Beneran. Apalagi menggunakan kamera E-TLE, hampir semua anggota kena juga," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
1. Tak ada diskresi untuk menindak anggota polisi

Nasir mengatakan aturan-aturan mengenai kendaraan apa saja yang boleh melewati jalur ganjil-genap telah ditetapkan. Pihaknya juga tidak memiliki diskresi (kebebasan untuk memutuskan sesuatu) kepada jajarannya, termasuk orang-orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Gak ada (diskresi). Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran gage. Karena, aturannya kan untuk semua," jelas Nasir.
2. Oknum aparat langgar ganjil-genap di Kawasan Jakarta Timur

Dilansir dari Antara, sejumlah mobil pribadi bernomor polisi genap, dikendarai oknum aparat dari sejumlah instansi pemerintah. Mereka juga melanggar area ganjil-genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9) pagi.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo.
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.
"Perluasan (ganjil-genap) ya, Pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil genap berseragam Kejaksaan Negeri saat dihentikan oleh petugas Dishub.
Bahkan seorang oknum pengendara berseragam polisi hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub saat mobil pribadinya yang bernomor polisi genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Budi dan Danang tetap menjalankan tugasnya untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif. Namun, arahan tersebut tidak digubris, mobil yang dikendarai aparat pun tetap melaju ke Jalan Pramuka.
"Biarin aja, yang penting kita sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," ucap Danang.
3. Ada 941 pengendara ditilang akibat perluasan ganjil-genap

Perluasan aturan ganjil-genap (gage) mulai diberlakukan hari ini. Terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, ratusan pengendara ditilang akibat melanggar aturan tersebut.
"Hari ini, 941 (pengendara) ditilang dari Jakarta Utara sampai selatan, Barat, Timur dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti (penilangan) 617 dan STNK 324," kata Nasir.
Nasir menjelaskan, ada beberapa alasan para pengendara itu ditilang, meski sudah ada sosialisasi perluasan ganjil-genap hampir satu bulan.
"Alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya," jelasnya.
"Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas disitu (area ganjil-genap). Itu yang jadi alasan utama pelanggar gage," sambungnya.
4. Pelaksanaan ganjil-genap pada sore hari berlaku hingga pukul 21.00 WIB

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil-genap mulai dilakukan sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Uji coba juga langsung dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada hari ini.
Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil-genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua.
Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil-genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil-genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil-genap. Aturan ganjil-genap ini, tidak akan menyasar pada pengemudi sepeda motor.
5. Kendaraan yang boleh melintas di jalur ganjil-genap


.png)

















